Senin, 10 Juli 2017

Translasi Mata Uang Asing

Perkembangan Akuntansi Negara Perancis dan 8 Faktor Praktik Akuntansi Perancis
Kelompok Perancis : 4EB15
1.      Della Nuriasha            (22213149)
2.      Gineung Pratidina      (23213739)
3.      Hafiyya Shabrina        (23213833)
4.      Laenda Dhika Dewi    (24213911)
5.      Rika Hayatun Nufus   (27213693)


https://www.youtube.com/watch?v=t84zXygpBhg

Rabu, 03 Mei 2017

Tugas 2

Perkembangan Akuntansi Negara Perancis dan 8 Faktor Praktik Akuntansi Perancis

Kelompok Perancis : 4EB15
1.      Della Nuriasha            (22213149)
2.      Gineung Pratidina      (23213739)
3.      Hafiyya Shabrina        (23213833)
4.      Laenda Dhika Dewi    (24213911)
5.      Rika Hayatun Nufus   (27213693)












  
  Perancis adalah Negara yang terletak di Benua Eropa tepatnya di Eropa bagian Barat. Selain Teritori Metropolitan yang berada di Benua Eropa, Perancis juga memiliki beberapa pulau dan teritori di seberang laut yang berada di Benua lainnya. Luas wilayah Perancis secara keseluruhan adalah 643.801 km2, luas wilayah ini termasuk Metropolitan Perancis seluas 551.500km2 dan Teritori seberang laut seluas 92.301km2.Teritori seberang laut tersebut diantaranya adalah French Guiana di Amerika Selatan, Guadeloupe dan Martinique di Laut Karabia Amerika Tengah, Mayotte dan Reunion di Samudera Hindia.
Di Eropa, Metropolitan Perancis berbatasan dengan Swiss, Italia dan Jerman di sebelah Timur sedangkan sebelah Barat adalah Teluk Biscay. Di Utara Metropolitan Perancis adalah Selat Channel (selat yang memisahkan daratan Eropa dengan Inggris) dan Belgia. Di sebelah Selatannya, Metropolitas Perancis berbatasan dengan Spanyol dan Laut Mediterania. Secara Astronomis, Perancis terletak diantara 42°LU – 51°LU dan 5°BB – 8°BT.
 Perancis menganut bentuk pemerintahan Republik Semi-Presidensil yang Kepala Negaranya adalah Presiden dan Kepala Pemerintahannya adalah Perdana Menteri. Presiden Perancis dipilih oleh Rakyatnya langsung dengan masa jabatan 5 tahun, sedangkan Perdana Menteri ditunjuk langsung oleh Presiden.  Ibukota Perancis adalah Kota Paris.
Di Bidang Hubungan Luar Negeri, Perancis merupakan salah satu anggota PBB yang menjabat sebagai Dewan Keamanan Permanen dengan Hak Veto. Selain sebagai anggota PBB dan lembaga-lembaga yang berada dibawah PBB, Perancis juga merupakan anggota dari NATO, G8, G20, OECD dan organisasi-organisasi lainnya.
Di Bidang Ekonomi, Perancis merupakan negara maju yang memiliki Produk Domestik Bruto Nominal yang tinggi yaitu sebesar US$ 2,488 triliun dengan pertumbuhan PDB sekitar 1,3% pada tahun 2016. Perancis menduduki urutan ke-7 sebagai negara Pengekspor terbesar di dunia.  Ekspor Perancis mencapai US$ 505,4 (tahun 2016), Komoditas utama ekspor Perancis diantaranya seperti Mesin, Peralatan Transportasi, Pesawat Terbang, obat-obatan, besi dan baja. Pendapat Perkapita Perancis adalah sebesar US$ 42.200,-.
Perancis memiliki jumlah penduduk sebanyak 66.836.154 jiwa dan mayoritas beragama Kristern (sebagian besar adalah Katolik Roma (63 – 68%)). Angka kelahiran Perancis adalah 12,3 bayi per 1000 penduduk dengan pertumbuhan penduduknya sekitar 0,41%.
Perkembangan Akuntansi Perancis
Kerangka pelaporan keuangan di Perancis
Adopsi SAK di Eropa yang efektif di tahun 2005
Pada bulan Juni 2002 , Uni Eropa mengadopsi Peraturan IAS membutuhkan perusahaan-perusahaan Eropa yang terdaftar di pasar sekuritas Uni Eropa , termasuk bank dan perusahaan asuransi , untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan SAK dimulai dengan laporan keuangan untuk tahun buku 2005 dan seterusnya . Negara Uni Eropa memiliki pilihan untuk :
·  Membutuhkan atau mengizinkan SAK bagi perusahaan terdaftar .
· Membutuhkan atau mengizinkan IFRS di perusahaan induk ( unconsolidated ) laporan keuangan

· Izin perusahaan yang hanya tercatat sekuritas surat utang untuk menunda adopsi IFRS sampai tahun 2007 .
· Izin perusahaan yang terdaftar di bursa luar Uni Eropa dan yang saat menyiapkan laporan keuangan utama mereka menggunakan non - Uni Eropa GAAP ( dalam banyak kasus ini akan menjadi US GAAP ) untuk menunda adopsi IFRS sampai tahun 2007.
Peraturan Eropa IAS tidak hanya berlaku untuk negara-negara anggota Uni Eropa 28 tetapi juga untuk tiga anggota Area Ekonomi Eropa ( EEA ) - Islandia, Liechtenstein , dan Norwegia .
Perancis adalah Negara Anggota Uni Eropa. Akibatnya, perusahaan Perancis yang terdaftar di pasar sekuritas Uni Eropa / EEA mengikuti SAK sejak tahun 2005 . Pada bulan Februari 2012, Komisi Eropa menerbitkan hasil survei terbaru dari ( kemudian ) 27 negara anggota Uni Eropa dan negara anggota EEA 3 tentang empat pilihan di atas .
Komisi Eropa telah mengadopsi kata-kata berikut untuk digunakan dalam catatan rekening dan laporan audit perusahaan tunduk pada Peraturan Uni Eropa 1606/2002/EC ( yang ' peraturan IAS ' ) :     " sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional seperti yang diadopsi oleh Uni Eropa " atau  " sesuai dengan SAK seperti yang diadopsi oleh Uni Eropa " .
Perusahaan juga dapat menyatakan , dalam catatan kaki , sesuai dengan SAK seperti yang diadopsi oleh IASB , jika itu terjadi.
Standar Akuntansi Negara Perancis
Sistem Akuntansi Negara Perancis :
Perancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptale General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Pada Tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan revisi lebih lanjut pada tahun 1999.
Akuntansi nasional Perancis diatur dalam Plan Comptable General, berisi:
1.     Tujuan dan prinsip laporan dan akuntansi keuangan.
2.     Definisi asset, utang, ekuitas pemegang saham, pendapatan, dan pengeluaran.
3.     Aturan-aturan valuasi dan pengakuan.
4.     Daftar akun, persyaratan penggunaannya, dan persyaratan tata buku lainnya yang telah distandarisasi.
5.     Contoh laporan keuangan dan aturan presentasinya.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Perancis:
1.     Counseil National de la Comptabilite, atau CNC (Badan Akuntansi Nasional).
2.     Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi).
3.     Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan).
4.     Ordre des Experts-Comptables, atau OEC (Institut Akuntan Publik).
5.     Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes, atau CNCC (Institut Nasional Undang-undang Auditor).
Laporan Keuangan
Perusahaan Perancis harus melaporkan hal-hal berikut:
1.     Neraca
2.     Laporan Laba Rugi
3.     Catatan atas laporan keuangan
4.     Laporan Direktur
5.     Laporan Auditor
Patokan Akuntansi
· Aset-aset berwujud biasanya dihitung berdasarkan nilai perolehan.
· Depresiasi dilakukan menurut ketentuan pajak, biasanya dengan metode garis garis lurus atau saldo menurun.
·  Persediaan dinilai berdasarkan nilai terendah (FIFO) atau rata-rata tertimbang.
·  Biaya riset dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya (akrual basis)
·  Aset-aset yang dipinjamkan tidak dikapitalisasi, dan biaya sewa dibebankan.
·  Utang untuk kepentingan pasca-pekerjaan tidak harus diakui dan pinjaman keuangan tidak perlu dikapitalisasi.
Pajak-pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode kewajiban, dan dipotong ketika pembalikan perbedaan waktu bisa diperkirakan.
Goodwill biasanya dikapitalisasi dan diamortisasi ke dalam pendapatan
8 Faktor Praktik Akuntansi Perancis
1. SUMBER PENDANAAN
Pemberlakuan pembatasan jenis pemberian dana yang dilakukan di Perancis sejak 1995 dengan melarang sumbangan dari sektor publik dan perusahaan swasta atau sumbangan asing dan tahun 2007.Komisi Nasional untuk Kampanye Politik (Commission nationale des comptes de campagne et des financements politiques) antara lain mengatur :
· Pengeluaran maksimum ditetapkan sebesar 16,166 juta euro untuk putaran pertama dan 21,594 juta euro untuk putaran kedua.
·Pengeluaran bagi iklan kampanye politik di televisi dilarang.
·Negara memberikan hibah yang beragam terhadap calon yang menang lebih dari 5% suara di putaran pertama dengan jumlah maksimum 808.300 euro.
2. SUMBER HUKUM
Perancis menggunakan sebuah sistem hukum sipil; yang berarti, hukum berasal terutama dari peraturan tertulis; hakim tidak membuat hukum, tapi mengartikannya (meskipun jumlah penerjemahan hakim dalam beberapa hal menjadikannya sama dengan hukum kasus). Prinsip dasar peraturan hukum tercantum dalam Kode Napoleon. Dalam perjanjian dengan prinsip Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara hukum seharusnya hanya mlarang aksi yang merugikan masyarakat. Seperti Guy Canivet, presiden pertama Mahkamah Kasasi, menulis mengenai pengelolaan penjara:
Kebebasan adalah peraturan, dan larangannya adalan pengecualian; larangan kebebasan apapun harus dibuat oleh Hukum dan harus mengikuti prinsip kewajiban dan perbandingan.
Berarti, Hukum harus mengeluarkan larangan hanya apabila dibutuhkan, dan bila ketidaknyamanan disebabkan oleh larangan ini tidak melebihi ketidaknyamanan yang diwajibkan larangan untuk pemulihan. Dalam praktik, tentunya, ideologi ini sering gagal ketika hukum dibuat.
Hukum Perancis terbagi menjadi dua bagian utama: hukum pribadi dan hukum umum. Hukum pribadi meliputi, biasanya, hukum sipil dan hukum kriminal. Hukum umum meliputi, hukum administratif dan hukum konstitusional. Tetapi, dalam praktik, hukum Perancis terdiri dari tiga bagian utama: hukum sipil; hukum kriminal dan hukum administratif.
Perancis tidak mengakui hukum agama, ataupun pengakuan keyakinan religius atau moralitas sebagai motivasi untuk penetapan larangan. Sebagai konsekuensi, Perancis tidak lagi memiliki hukum pengumpatan atau hukum sodomi (terakhir dihapus tahun 1791). Tetapi "serangan terhadap kesusilaan umum" (contraires aux bonnes mœurs) atau perusak perdamaian (trouble à l'ordre public) telah digunakan untuk menekan kembali ekspresi publik atas homoseksualitas atau prostitusi jalanan.
Hukum hanya dapat digunakan pada masa depan dan bukan masa lalu (hukum ex post facto dilarang); dan harus dilaksanakan, hukum harus secara resmi diterbitkan dalam Journal Officiel de la République Française.
3. PERPAJAKAN
Perpajakan di Perancis ditentukan oleh anggaran tahunan suara oleh Parlemen Perancis, yang menentukan jenis pajak (atau quasi-pajak) dapat dikenakan tarif dan yang dapat diterapkan. Di Perancis, pajak dikenakan oleh pemerintah, dan dikumpulkan oleh administrasi publik. Prancis "administrasi publik" yang terdiri dari tiga institusi yang berbeda:
 pemerintah pusat , pemerintah daerah, Asosiasi jaminan sosial .
Mereka yang dikenakan pajak adalah orang-orang berkedudukan di Perancis, yaitu perorangan atau badan hukum, baik yang tinggal di Perancis, yaitu yang memiliki rumah atau tempat tinggal utama mereka di Perancis; bekerja di Perancis; memiliki pusat kepentingan ekonomi mereka di Perancis.
4. IKATAN POLITIK DAN EKONOMI
Republik Perancis adalah sebuah republik semi-presidensial uniter dengan tradisi demokratis yang kuat. Konstitusi Republik Kelima disetujui melalui referendum tanggal 28 September 1958. Sehingga memperkuat kewenangan eksekutif dengan parlemen. Cabang eksekutif itu sendiri memiliki dua pemimpin: Presiden Republik, yang merupakan Kepala Negara dan dipilih langsung oleh hak pilih universal orang dewasa untuk jabatan selama 5 tahun (sebelumnya 7 tahun), dan Pemerintah, dipimpin oleh Perdana Menteri yang ditunjuk presiden.
Parlemen Perancis adalah sebuah badan legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée Nationale) dan Senat. Deputi Majelis Nasional mewakili konstituensi lokal dan terpilih langsung selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk membubarkan kabinet, dan mayoritas anggota Majelis menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih oleh dewan pemilih untuk jabatan 6 tahun (sebenarnya 9 tahun), dan setengah kursi dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008 Kekuasaan legislatif Senat terbatas; dalam penentangan antara kedua pihak, Majelis Nasional memiliki perkataan terakhir, kecuali untuk hukum konstitusional dan lois organiques (hukum yang disediakan langsung oleh konstitusi) dalam beberapa hal. Pemerintah memiliki pengaruh kuat dalam pembentukan agenda Parlemen.
Politik Perancis ditandai oleh dua pengelompokkan yang saling menentang secara politik:
pertama sayap kiri, dipusatkan di sekitar Partai Sosialis Perancis, dan lainnya sayap kanan, sebelumnya dipusatkan pada Rassemblement pour la République (RPR) dan sekarang Persatuan untuk Gerakan Rakyat (UMP). Cabang eksekutif kebanyakan terdiri dari anggota UMP.
Sedangkan untuk ekonomi Perancis menggabungkan perusahaan pribadi ekstensif (hampir 2.5 perusahaan terdaftar) dengan intervensi pemerintah (lihat dirigisme) substansial (meskipun menurun). Pemerintah mempertahankan pengaruh terhadap bagian penting dalam sektor infrastruktur, dengan kepemilikan mayoritas atas firma rel kereta api, listrik, pesawat terbang, dan telekomunikasi. Telah mengendurkan kontrolnya secara bertahap sejak awal 1990-an. Pemerintah perlahan-lahan menjual saham di France Télécom, Air France, juga industri asuransi, perbankan, dan pertahanan.
Dengan PDB €478.7 miliar(US$595.3 miliar), region Paris memiliki PDB tertinggi di Eropa, menjadikannya penggerak ekonomi dunia: sementara negaranya, menempati peringkat ke-14 di dunia. Region Paris adalah pusat utama aktivitas ekonomi Perancis: sementara penduduknya 18.7% dari jumlah penduduk Perancis Metropolitan tahun 2005,PDB-nya 28.5% dari PDB seluruh Perancis. Aktivitas di wilayah urban Paris, meskipun berbeda, tidak memiliki industri berpengalaman terdepan (seperti Los Angeles dengan industri hiburan atau London dan New York dengan industri finansial sebagai tambahan dari aktivitas lainnya). Baru-baru ini ekonomi Paris telah maju ke industri jasa bernilai tinggi (keuangan, layanan TI, dll.) dan produksi peralatan canggih (elektronik, optik, pesawat terbang, dll).
5. INFLASI
Laju inflasi di Perancis tercatat sebesar 0,60 persen pada Maret 2014. Laju Inflasi di Perancis dilaporkan oleh INSEE, Perancis. Laju Inflasi di Perancis rata-rata 4,71 Persen dari tahun 1958 hingga 2014, mencapai tertinggi sepanjang waktu 18,80 Persen di bulan April 1958 dan rekor rendah -0,70 Persen pada bulan Juli 2009.
Laju Inflasi Perancis Melambat Maret
Harga tahunan konsumen Perancis melambat pada bulan Maret 2014 menjadi 0,6 persen, tingkat terendah sejak Oktober tahun lalu. Pada basis bulanan, harga naik 0,4 persen, turun dari 0,6 persen pada Februari. Tahun-ke-tahun, harga produk minyak bumi menurun 6 persen dan biaya makanan segar turun 3,3 persen karena pasokan didorong oleh kondisi cuaca yang menguntungkan dalam beberapa bulan terakhir. Harga produk medis turun 3 persen, biaya energi turun 1,6 persen dan harga dari produk yang diproduksi dikontrak 0,8 persen. Tekanan ke atas terbesar berasal dari biaya tembakau (+7 persen ) dan harga jasa (1,8 persen).
Seperti pada bulan Februari, kenaikan CPI pada bulan Maret berasal dari pemulihan harga produk yang diproduksi setelah periode penjualan, terutama dari dampaknya terhadap pakaian dan harga alas kaki, dan dari tekanan musiman harga layanan yang dihubungkan dengan periode liburan musim dingin. Di sisi lain, harga energi dan harga pangan, menunjukkan tren menurun dengan cara yang lebih rendah.
6. TINGKAT PERKEMBANGAN EKONOMI
Perancis menempati peringkat ekonomi terbesar kelima atau keenam menurut PDB nominal yang bergantung pada sumbernya.Perancis bergabung dengan 11 anggotaUE lainnya untuk meluncurkan euro pada tanggal 1 Januari 1999, dengan koin dan uang kertas euro yang menggantikan franc Perancis (₣) pada awal 2002.
Menurut OECD, tahun 2004 Perancis adalah pengekspor barang manufaktur terbesar kelima di dunia dan pengimpor terbesar keempat di dunia. Tahun 2003, Perancis adalah penerima investasi langsung asing terbesar ke-2 di antara negara OECD dengan nilai $47 miliar, setelah Luksemburg (dimana investasi langsung asing adalah transfer uang ke bank yang terletak di negara itu) tapi di atas Amerika Serikat ($39.9 miliar), Britania Raya ($14.6 miliar), Jerman ($12.9 miliar), atau Jepang ($6.3 miliar). Pada tahun yang sama, perusahaan Perancis menginvestasikan $57.3 miliar di luar Perancis, menempatkan Perancis sebagai investor langsung luar terpenting kedua di OECD, setelah Amerika Serikat ($173.8 miliar), dan di atas Britania Raya ($55.3 miliar), Jepang ($28.8 miliar) dan Jerman ($2.6 miliar)
7. TINGKAT PENDIDIKAN
Di awal abad ke-9, kaisar Charlemagne meminta semua gereja memberi pelajaran membaca, menulis dan aritmatika dasar di paroki-parokinya, dan katedral memberi pendidikan lebih tinggi terhadap seni bahasa, fisika, musik dan teologi. Paris telah menjadi salah satu kota katedral besar Perancis dan mulai terkenal sebagai pusat pendidikan. Pada awal abad ke-13 sekolah katedral Notre-Dame Île de la Cité memiliki banyak guru terkenal, dan pengajaran kontroversial yang menyebabkan pendirian Universitas Sainte-Genevieve Tepi Kiri yang kemudian menjadi pusat pendidikan terbaik di Distrik Latin Paris yang diwakili oleh universitas Sorbonne.
Dua puluh tahun kemudian, pendidikan di Paris dan region Paris (région Île-de-France) mempekerjakan sekitar 330.000 orang, 170.000 di antaranya guru dan profesor yang mengajar 2.9 juta anak dan mahasiswa di sekitar 9.000 sekolah dan institusi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. 
Tahun 1991, empat universitas lain didirikan di pinggiran Paris, mencapai total tujuh belas universitas umum untuk région (Île-de-France). Universitas baru tersebut diberikan nama (berdasarkan nama pinggiran kota tempat mereka berdiri) dan bukan nomor seperti tiga belas universitas sebelumnya: Universitas Cergy-Pontoise, Universitas Évry Val d'Essonne, Unviersitas Marne-la-Vallée dan Universitas Versailles Saint-Quentin-en-Yvelines. Institusi lainnya meliputi Pusat Pembelajaran Internasional Universitas Westminster, Universitas Amerika Paris, dan Sekolah Bisnis Amerika Paris. Juga terdapat Institut Universitas London di Paris (ULIP) yang memberikan derajat dibawah lulus dan telah lulus dalam Pembelajaran Perancis yang diratifikasi Universitas London
Perancis terkenal sangat menuntut dalam pekerjaan dan fisik.
8. BUDAYA
Orang perancis terkenal sangat dingin dan arogan. Salah satu cara menghadapi hal ini adalah “parlez franVais“(bicara dengan bahasa Prancis-red). Penduduk perancis cenderung memiliki anggapan bahwa orang Amerika terlalu ramah. Di perancis, anda akan lebih dihargai jika anda mampu bersikap lebih tenang bahkan sampai ditaraf yang cenderung dingin baik dalam tindakan maupun dalan ucapan. Orang perancis cenderung menganggap sikap ramah yang terbuka sebagai hal yang tidak baik dan kurang menyenangkan. Di restoran perancis porsi yang disajikan lebih sedikit dibandingkan di negara-negara lain dan jika dilihat dari postur tubuhnya orang perancis berbadan agak kecil, hal ini mungkin juga dipengaruhi oleh porsi makan mereka yang hanya seidkit. Ketika makan orang perancis selalu makan menggunakan garpu dan pisau, tanpa sendok. Sendok hanya digunakan untuk minum sop. Kebanyakan orang perancis lebih menyukai daging daripada ikan. Kebiasaan orang perancis yang perlu diketahui bahwa sehabis makan selalau minum kopi. Minum kopi rat-rata dua kali sehari yaitu pagi dan sore. Itulah sebabnya deretan yang paling banyak di sepanjang jalanan di paris terdapat café atau tempat minum.
Perancis memiliki skor Individualism yang tinggi. Mereka respek pada kebebasan serta tanggung jawab individu dan berpandangan bahwa segala sesuatu haruslah diperjuangkan sendiri, dan harus melakukan segala pekerjaannya dengan sungguh sungguh sebagai perwujudan dari perjuangan individualismenya. Patut digarisbawahi bahwa Individualism tidaklah sama dengan mementingkan diri sendiri atau egois, namun Individualism fokus pada tanggung jawab serta hak dan kewajiban individu.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Paris
(diakses pada  28 April, 09.00)
http://ilmupengetahuanumum.com/profil-negara-perancis-france/
(diakses pada 28 April, 09.00)
http://hikmaningtyas.blogspot.co.id/
(diakses pada 29 April, 19.11)
  






Jumat, 24 Maret 2017

AKUNTANSI INTERNASIONAL RESUME BAB 1 - BAB 4










NAMA   : RIKA HAYATUN NUFUS
KELAS  : 4EB15
NPM      : 27213693


SUMBER :

Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2010. 

Sabtu, 29 Oktober 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IFAC, AICPA, IAI.

A. IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat.
Prinsip-Prinsip Fundamental Etika IFAC
  1. Integritas, Seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  2. Objektivitas, Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
  3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
  4. Kerahasiaan, Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum.
  5. Perilaku profesional, Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-udangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

B. AICPA (American Institute Akuntan Public)
Suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
Prinsip-Prinsip Etika AICPA
  1. Tanggung Jawab, Anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
  2. Kepentingan Publik, Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas, Anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertingi.
  4. Objektivitas dan Independensi, Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
  5. Kehati-hatian (due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
  6. Ruang Lingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

C. IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
Prinsip-Prinsip Etika Akuntan menurut IAI
  1. Tanggung Jawab Profesi, bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  2. Kepentingan Publik, akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas, akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
  4. Obyektifitas, dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan.
  6. Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  7. Perilaku Profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
  8. Standar Teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.


ATURAN-ATURAN & INTERPRETASI ETIKA DALAM KODE ETIK AKUNTANSI


Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
  • Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
  1. Kebutuhan Individu
  2. Tidak Ada Pedoman
  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
  4. Lingkungan Yang Tidak Etis
  5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.


TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM ETIKA PROFESI SEBAGAI SUATU ENTITAS BISNIS

Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.


Sumber :



Minggu, 09 Oktober 2016

ETIKA PROFESI



Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.


Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
 
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu.



Prinsip Dalam Etika Profesi
Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :

1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga ahli yang professional setiap akuntan harus mampu mempertanggung jawabkan tugas, kewajiban maupun laporan yang ia buat. Semua tindakan dalam tugasnya harus dilaksanakan dengan pertimbangan moral dan profesionalisme yang tinggi. Sebagai seorang yang professional dalam bidangnya seorang akuntan harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap pemakai jasanya tersebut.
 
2. Prinsip  Kepentingan Publik

Setiap anggota memiliki kewajiban untuk bertindak dalam pelayanan kepada public atau masyarakat banyak dan orang-orang yang memakai jasanya bukan hanya kepentingan pribadi. Untuk kepentingan masyarakat seorang anggota yang professional harus memberikan kontribusi dalam mensejahterakan masyarakat dalam tugas-tugasnya.

3. Prinsip Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Dalam menjunjung tinggi integritas tersebut harus dilandasi dengan kejujuran, keadilan, keterbukaan, menerima kesalahan ketidak sengajaan, mampu mempertanggung jawabkan apa yang dikerjakan dan tidak merugikan pemakai jasanya.


4. Prinsip Obyektivitas

Objektivitas mengharuskan seorang yang professional dapat bersikap jujur, adil, tidak berprasangka, tidak bias dan tidak memihak serta tidak berbenturan dan berada dibawah tekanan dari pihak lain.


5. Prinsip  Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya. Seorang anggota yang professional harus berkerja dengan kompeten guna memenuhi tanggung jawab tugasnya dan menjalankan kewajibannya terhadap public.


6. Prinsip Kerahasiaan

Setiap anggota harus menjaga kerahasiaan dan menghormati informasi yang diperoleh selama melakukan dan menjalankan jasa profesionalnya.


7. Prinsip Perilaku Profesional

Setiap anggota sudah jelas harus menjalankan profesinya dengan sikap profesionalisme, sikap itu harus dijunjung tinggi karena sangat bersangkutan dengan nama baik KAP, profesi sejenis dan nama baik dirinya sendiri.

8. Prinsip Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
  



Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis akan dapat menjadi pengingat anggota bisnis satu dengan lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang selalu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut.
untuk terciptanya etika didalam bisnis yang sesuai dengan budi pekerti luhur, ada beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :
  • Pengendalian diri
  • Pengembangan tenggung jawab sosial
  • Mempertahankan jati diri
  • Menciptakan persaingan yang sehat
  • Menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Adapun hal-hal yang perlu dihindari agar terciptanya etika didalam bisnis yang baik yaitu menghindari sikap 5K
  • Katabelece
  • Kongkalikong
  • Koneksi
  • Kolusi, dan
  • Komisi
KESALING TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN MASYARAKAT
Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.
  • Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik.
·         Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
  •  Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.
  •  Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.

  •  Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.

KEPEDULIAN PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA

  Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
  Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.


Etika yang harus ditaati dalam menangani sebuah kasus dan contoh KAP dengan etika profesi yang harus di lakukan

Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
  1. Indepedensi, integritas, dan
  2. Standart umum dan prinsip akuntansi
  3. Tanggung jawab kepada klien
  4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  5. Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis

Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.



Contoh Kasus
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.




Sumber :



http://erma123.blogspot.co.id/2013/10/lingkungan-bisnis-yang-mempengaruhi.html
https://mlediwarnitripena.wordpress.com/2016/09/29/etika-profesi-akuntasi/
https://hakimandy.wordpress.com/2015/10/14/lingkungan-bisnis-yang-mempengaruhi-etika-bisnis/
http://tiarafebdinatugassoftskill.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik_13.html