1. Ekonomi
syariah
A.
Pengertian
Ekonomi Syariah
Ekonomi
syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial
yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.
Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme,
sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari
kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh
yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaanSelain itu, ekonomi dalam kaca
mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi
ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
B.
Perbedaan
ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis
ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional,
yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda
dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya,
yaitu sistem bagi hasil.
Sistem
ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis,
sosialis
maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah
ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan
kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua
tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstremekonomi Islam
menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di
transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi
seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta
mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
C.
Ciri khas
ekonomi syariah
Tidak
banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang
mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah
banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku
sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya
sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan
diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat,
antara lain:
1.
Kesatuan (unity)
2.
Keseimbangan (equilibrium)
3.
Kebebasan (free will)
4.
Tanggungjawab (responsibility)
Manusia
sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia
tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi
adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di
dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba,
yang dari segi bahasa berarti "kelebihan"Dalam Al Qur'an surat Al
Baqarah ayat 275disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) ribatidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
D.
Tujuan
Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia.
Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi
seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan
kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan
agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas
oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu
menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan
sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
Analisis Ekonomi Syariah :
Ekonomi yang berlandaskan Islam sangatlah diperlukan, bukan
hanya untuk kepentingan Islam sendiri namun untuk kepentingan umat manusia
dalam kegiatan ekonominya. Agar tercapai keseimbangan dan keadilan dalam setiap
kegiatan ekonomi, yang darinya permasalahan atau perselisihan yang sering
timbul dalam perekonomian tidak akan ada lagi karena tidak akan ada pihak yang
dirugikan. Mereka yang untung atau rugi, puas atau tidak puas, tergantung pada
usaha yang mereka lakukan dalam kegiatan ekonomi dan tidak dapat menyalahkan
orang lain, itulah keadilan. Berbagai macam sumber daya yang dibutuhkan untuk
mencapai hal ini sudah ada seperti para ahli ekonomi Islam yang telah
merumuskan poin – poin acuan agar tercapainya suatu Ekonomi yang berlandaskan
Islam. Didukung lagi dengan lembaga pendidikan yang menghasilkan para ahli
ekonomi muda dan baru yang lebih siap lagi dalam menghadapi tantangan ini.
2. Koperasi Syariah
·
Tujuan
Koperasi Syariah
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
islam.
·
Fungsi dan
Peran Koperasi Syariah
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2.
Memperkuat kualitas sumber daya
insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.
Sebagai mediator antara menyandang
dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5.
Menguatkan kelompok-kelompok
anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara
efektif.
6.
Mengembangkan dan memperluas
kesempatan kerja.
7.
Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha
produktif anggota.
·
Landasan
Koperasi Syariah
1.
Koperasi syariah berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.
Koperasi syariah berazaskan
kekeluargaan
3.
Koperasi syariah berlandaskan
syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong
(ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
·
Prinsip
Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
1.
Kekayaan adalah amanah Allah swt
yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.
Manusia diberi kebebasan
bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.
Manusia merupakan khalifah Allah dan
pemakmur di muka bumi
4.
Menjunjung tinggi keadian serta
menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir
orang atau sekelompok orang saja.
·
Prinsip
Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1.
Keanggotan bersifat sukarela dan
terbuka
2.
Keputusan ditetapkan secara
musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.
Pengelolaan dilakukan secara
transparan dan profesional
4.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5.
Pemberian balas jasa modal dilakukan
secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
6.
Jujur, amanah dan mandiri
7.
Mengembangkan sumber daya manusia,
sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
8.
Menjalin dan menguatkan kerjasama
antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
·
Usaha Koperasi
Syariah
1.
Usaha koperasi syariah meliputi
semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta
menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro).
2.
Untuk menjalankan fungsi perannya,
koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha
koperasi.
3.
Usaha-usaha yang diselenggarakan
koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia
4.
Usaha-usaha yang diselenggarakan
koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
·
Modal Awal
Koperasi
Membentuk
koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam
intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan
yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui
keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya
pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk
mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal
koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan
diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan
dan Dana Amanah
Modal
Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan
Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank,
penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana
Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau
lembaga.
Analisis Koperasi Syariah :
Koperasi syariah didasari pada kerja
sama dan gotong-royong. Koperasi syariah adalah suatu perkumpulan atau
organisasi yang beranggotakan orang perorangan atau badan Hukum yang bekerja
sama berdasarkan syariah islam dan dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan
keksejahteraan anggota atas dasr sukarela dan kekeluargaan.
Tujuan utama dibentuknya koperasi
syariah ini dalah untuk mensejahterakan anggotanya. Indonesia adalah Negara
yang berdasarkan Hukum, maka koperasi merupakan salah satu bentuk kerja sama
untuk mendirikan suatu bentuk badan usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Tolong-menolong merupakan perbuatan
yang terpuji menurut agama islam. Salah satu bentuk tolong-menolong adalah
mendirikaan koperasi, maka mendirikan dan menjadikan anggota koperasi merupakan
salah satu perbuatan yang terpuji menurut agama islam.