· Bank Konvensional
Pengertian
bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank konvensional adalah bank yang
mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu
pertemuan (kesepakatan).
Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
1.Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Namun
secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah
disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian
menyebabkan bunga yang di ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan
riba dalam sistem ekonomi Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena
mengambil sesuatu yang bukan hak milik demi mendapatkan keuntungan sama saja
dengan mencuri.
keunggulan pada bank konvensional, yaitu :
1. Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional
lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan
modal.
2. Bank Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk.
3. Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi
hasil .
4. Persaingan antar bank lebih menggairahkan dapat memacu untuk
bekerja lebih baik
5. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih
mapan bagi bank konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih
pasti.
Kelemahan Bank Konvensional, yaitu :
1.
Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran
kredit, campur tangan pemilik yang berlebihan
dan manager yang tidak professional.
2.
Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi
dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
3.
Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
4.
Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
· Bank syariah
Bank syariah merupakan bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas
Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Usaha
pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan
investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Dalam melaksanakan fungsi jasa keuangan
perbankan syariah menggunakan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan,
diantaranya :
a.
Prinsip Wakalah
Wakalah berarti
penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
b.
Prinsip Kafalah
Kafalah adalah
jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu
ashil)
c.
Prinsip Hawalah
Hawalah adalah
pengalihan utang dari orang yang berutang (muhil) kepada orang lain yang
menanggungnya (munhal’ alaih)
d.
Prinsip Sharf
Prinsip Sharf adalah
prinsip yang digunakan dalam transaksi jual beli mata uang, baik antar mata
uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
e.
Prinsip Ijarah
Objek ijarah adalah
manfaat dari penggunaan barang dan jasa, apabila dikaitkan dengan penggunaan
barang maka diistilahkan dengan sewa – menyewa sedangkan apabila dikaitkan
dengan penggunaan jasa maka diistilahkan dengan upah – mengupah
Keunggulan bank Islam menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” :
1. Keunggulan Bank Islam terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
2. Dengan adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
3. Adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah memberikan kelonggaran phychologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
4. Dengan adanya sistim bagi hasil maka untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
5. Penerapan sistim bagi hasil dan ditanggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Kelemahan Bank Islam dan bagaimana upaya mengatasinya, dari pendapat Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” adalah sebagai berikut :
1. Utama Kelemahan bank Islam adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam.
2. Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
3. Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.
· Perbandingan Bank Konvensional
dan Bank Syariah :
1. Akad
SYARIAH
: Semua transaksi yang dilakukan di bank syariah harus berdasarkan akad yang
dibenarkan oleh Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah
difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti akad al-mudharabah (bagi
hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i
(bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).
KONVENSIONAL
: Untuk bank konvensional, surat penjanjian dibuat
berdasarkan hukum positif yang sedang berlaku di Indonesia.
2. Keuntungan
SYARIAH
: Bank syariah mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk
mendapatkan keuntungan, sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya
untuk menghitung keuntungan.
KONVENSIONAL
: Pada bank konvensional, “bunga” yang diberikan
kepada nasabah Sebenarnya berasal dari keuntungan bank
meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan “bunga” yang lebih besar.
3. Pengelolaan Dana
SYARIAH
:
Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan pada
kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perniagaan
barang-barang haram, bunga (riba), perjudian (maisir), dan manipulatif
(ghahar).
4. Hubungan Bank & Nasabah
SYARIAH
: Dalam bank syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias
partner. Hal ini dikarenakan bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat
transparan. Tak heran banyak nasabah yang mengaku kalau hubungan emosional
mereka lumayan kuat dengan banknya.
5. Promosi
SYARIAH
: Bank syariah yang menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan
keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad
kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan jelas,
tidak ambigu, dan transparan.
Daftar Pustaka :
Diakses pada jumat, 29 april 2016 pukul
20.12
Diakses pada minggu, 10
april 2016 pukul 15.29
Diakses pada
minggu, 10 april 2016 pukul 15.47