Jumat, 24 Maret 2017
AKUNTANSI INTERNASIONAL RESUME BAB 1 - BAB 4
NAMA : RIKA HAYATUN NUFUS
KELAS : 4EB15
NPM : 27213693
SUMBER :
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2010.
Sabtu, 29 Oktober 2016
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IFAC, AICPA, IAI.
A.
IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC adalah organisasi
global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan
publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan
ekonomi internasional yang kuat.
Prinsip-Prinsip
Fundamental Etika IFAC
- Integritas, Seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas, Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan, Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum.
- Perilaku profesional, Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-udangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
B.
AICPA (American Institute Akuntan Public)
Suatu organisasi
profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan
publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan
standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi
nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA
menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan
pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional
yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
Prinsip-Prinsip Etika
AICPA
- Tanggung Jawab, Anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
- Kepentingan Publik, Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas, Anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertingi.
- Objektivitas dan Independensi, Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
- Kehati-hatian (due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
- Ruang Lingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
C.
IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)
IAI bertanggungjawab
menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered
Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan
profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi,
dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta
mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
Prinsip-Prinsip Etika
Akuntan menurut IAI
- Tanggung Jawab Profesi, bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik, akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas, akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
- Obyektifitas, dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan.
- Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
- Standar Teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
ATURAN-ATURAN
& INTERPRETASI ETIKA DALAM KODE ETIK AKUNTANSI
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
- Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi Etika
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini
diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor
– faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
- Kebutuhan Individu
- Tidak Ada Pedoman
- Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
- Lingkungan Yang Tidak Etis
- Perilaku Dari Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika
Sanksi
Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR
AKUNTAN PUBLIK DALAM ETIKA PROFESI SEBAGAI SUATU ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik
juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Sumber
:
Minggu, 09 Oktober 2016
ETIKA PROFESI
Pengertian
Etika
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk.
Pengertian
Profesi
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap
etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang
pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga
profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika
profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu.
Prinsip Dalam Etika
Profesi
Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia
memuat delapan prinsip etika, yaitu :
1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga ahli yang professional setiap akuntan harus mampu mempertanggung jawabkan tugas, kewajiban maupun laporan yang ia buat. Semua tindakan dalam tugasnya harus dilaksanakan dengan pertimbangan moral dan profesionalisme yang tinggi. Sebagai seorang yang professional dalam bidangnya seorang akuntan harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap pemakai jasanya tersebut.
2.
Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota memiliki kewajiban untuk bertindak dalam pelayanan kepada public atau masyarakat banyak dan orang-orang yang memakai jasanya bukan hanya kepentingan pribadi. Untuk kepentingan masyarakat seorang anggota yang professional harus memberikan kontribusi dalam mensejahterakan masyarakat dalam tugas-tugasnya.
3. Prinsip Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Dalam menjunjung tinggi integritas tersebut harus dilandasi dengan kejujuran, keadilan, keterbukaan, menerima kesalahan ketidak sengajaan, mampu mempertanggung jawabkan apa yang dikerjakan dan tidak merugikan pemakai jasanya.
4. Prinsip Obyektivitas
Objektivitas mengharuskan
seorang yang professional dapat bersikap jujur, adil, tidak berprasangka, tidak
bias dan tidak memihak serta tidak berbenturan dan berada dibawah tekanan dari
pihak lain.
5. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya. Seorang
anggota yang professional harus berkerja dengan kompeten guna memenuhi tanggung
jawab tugasnya dan menjalankan kewajibannya terhadap public.
Setiap anggota harus menjaga kerahasiaan dan menghormati informasi yang diperoleh selama melakukan dan menjalankan jasa profesionalnya.
7. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota sudah jelas harus menjalankan profesinya dengan sikap profesionalisme, sikap itu harus dijunjung tinggi karena sangat bersangkutan dengan nama baik KAP, profesi sejenis dan nama baik dirinya sendiri.
8. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan suatu rangkaian
prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika
sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis akan dapat menjadi pengingat anggota
bisnis satu dengan lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji (good conduct)
yang selalu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu
harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang
terkait tersebut.
untuk terciptanya etika didalam bisnis
yang sesuai dengan budi pekerti luhur, ada beberapa yang perlu diperhatikan,
antara lain :
- Pengendalian diri
- Pengembangan tenggung jawab sosial
- Mempertahankan jati diri
- Menciptakan persaingan yang sehat
- Menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Adapun hal-hal yang perlu dihindari
agar terciptanya etika didalam bisnis yang baik yaitu menghindari sikap 5K
- Katabelece
- Kongkalikong
- Koneksi
- Kolusi, dan
- Komisi
KESALING TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN
MASYARAKAT
Berikut adalah beberapa hubungan
kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.
- Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya
adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah
menjaga etika pergaulanya secara baik.
·
Hubungan
dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu
berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika
pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi
beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau
kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau
pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
- Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara
perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan
antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun
distributor.
- Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian
informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon
investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai
terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
- Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga
keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat
finansial.
KEPEDULIAN PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA
Etika bisnis dalam suatu perusahaan
mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang
kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan
untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis
adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis
yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari
perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Tolak ukur dalam etika bisnis adalah
standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar
moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk
oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang
lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.
Etika
yang harus ditaati dalam menangani sebuah kasus dan contoh KAP dengan etika
profesi yang harus di lakukan
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya. Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni
Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi,
Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung
jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh
setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional.
Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus
dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung
jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang
baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari
keuntungan diri sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
- Indepedensi, integritas, dan
- Standart umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung jawab kepada klien
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab dan praktik lain
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Contoh Kasus
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok
aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan
faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT
Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa
New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut
drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat
Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka,
ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela
kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange
Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang
anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja
Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon
ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun
terselamatan.
Sumber :
http://erma123.blogspot.co.id/2013/10/lingkungan-bisnis-yang-mempengaruhi.html
https://mlediwarnitripena.wordpress.com/2016/09/29/etika-profesi-akuntasi/
https://hakimandy.wordpress.com/2015/10/14/lingkungan-bisnis-yang-mempengaruhi-etika-bisnis/
http://tiarafebdinatugassoftskill.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik_13.html
Langganan:
Postingan (Atom)








