Kamis, 23 Oktober 2014
Selasa, 21 Oktober 2014
EKONOMI KOPERASI
A.
Konsep
Koperasi
1. Konsep koperasi barat adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta
yang dibentuk
secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk
mengurusi
kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi
.dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung
resiko bersama.
2. Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi untuk
menunjang perencanaan nasional. Konsep
koperasi ini tidak berdiri sendiri melainkan merupakan
subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai
tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep Negara berkembang adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi ini sudah
berkembang
dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan.Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
B.
Sejarah Perkembangan Koperasi
1. Sejarah lahirnya
koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad
ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh
merasa tertindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat
untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak
dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pemikiran sosialis dalam
perkembangan Koperasi. Namun dalam proses perkembangan selanjutnya Gerakan
Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara lain yang
ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada
suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan
kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas. Dengan demikian Koperasi lebih mudah
berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis. Dalam
hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang
berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di
negeri itu.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi
di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di
Indonesia.1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH.Boeke
sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen.12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres
gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya.1960 Pemerintah mengeluarkan
peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I)
di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin.1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965
mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi.1967 Pemerintah mengeluarkan UU
No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian.Peraturan Pemerintah No.
9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
C. Definisi koperasi
·
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia”
Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
·
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
4 unsur koperasi
Indonesia
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau
badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja
berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
D.
Prinsip koperasi
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota ialah kekuasaan tertinggi
sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
SHU
dibagi 3 :
·
Sebagian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai jasanya
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Daftar
Pustaka
Langganan:
Postingan (Atom)