Selasa, 21 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI



A.   Konsep Koperasi
    1.  Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta
         yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk
         mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
         koperasi .dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
         menanggung resiko bersama.
    2.  Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan
         dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk
         menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini tidak berdiri sendiri melainkan merupakan
         subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
   3.  Konsep Negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah
        berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
        pengembangan.Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B. Sejarah Perkembangan Koperasi
1. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi. Namun dalam proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas. Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis. Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia.1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH.Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen.12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya.1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi.1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian.Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.

C. Definisi koperasi
·         Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
·         Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
4 unsur koperasi Indonesia
·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat


D. Prinsip koperasi
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota ialah kekuasaan tertinggi sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
SHU dibagi 3 :
·         Sebagian untuk cadangan
·         Sebagian untuk masyarakat
·         Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya





E. Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Daftar Pustaka





Tidak ada komentar:

Posting Komentar