Salah satu contoh HKI yang harus dilindungi ialah merek. Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek produk (baik barang maupun jasa) tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku di pasar tentu saja akan cenderung membuat produsen atau pengusaha lainya memacu produknya bersaing dengan merek terkenal, bahkan dalam hal ini akhirnya muncul persaingan tidak sehat. Merek dapat dianggap sebagai “roh” bagi suatu produk barang atau jasa (Insan Budi Maulana, 1997:60). Merek sebagai tanda pengenal atau tanda pembeda dapat menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. Apabila dilihat dari sudut produsen, merek digunakan sebagai jaminan hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, di samping untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasar. Selanjutnya, dari sisi konsumen, merek diperlukan untuk melakukan pilihan-pilihan barang yang akan dibeli (Wiratmo Dianggorro, 1997:34). Apabila suatu produk tidak mempunyai merek maka tentu saja produk yang bersangkutan tidak akan dikenal oleh konsumen.
Oleh karena itu, suatu produk (produk yang baik atau tidak) tentu memiliki merek. Bahkan tidak mustahil, merek yang telah dikenal luas oleh konsumen karena mutu dan harganya akan selalu diikuti, ditiru, “dibajak”, bahkan mungkin dipalsukan oleh produsen lain yang melakukan persaingan curang (Insan Budi Maulana, 1997:60). Perlindungan merek secara khusus diperlukan mengingat merek sebagai sarana identifikasi individual terhadap barang dan jasa merupakan pusat “jiwa” suatu bisnis, sangat bernilai dilihat dari berbagai aspek ( Paul Latimer, 1997:161).
2. Adakah UUD yang melindungi HAKI ?
Hukum yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran
ataupun penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing
yurisdiksi bersangkutan. HaKI yang dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang
sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum HaKI antara lain:
1)
Perjanjian Internasional
a. Berne
Convention 1883 – Hak Cipta
b. Paris
Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
c.
Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights)
WTO
1994
d. Dan
Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis antara lain: WCT, WPPT, Madrid
Protokol,
PCT.
2)
Undang-Undang Nasional
a. UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
b. UU No.
31 tahun 2000 tentang Desain Industri
c. UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
d. UU No.
14 tahun 2001 tentang Paten
e. UU
No. 15 tahun 2001 tentang Merek
f. UU
no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
3. Setelah itu adakah sanksi yang didapat juga melanggar HKI?
Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
• Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
• Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
• Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah
Daftar Pustaka :
http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html
http://dinnirwanrusti20.blogspot.com/2014/09/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar