Hubungan
antara tenaga kerja dengan manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa
disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer
adalah sebagai berikut :
1. Closed Shop Agreement
Hukum
yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi serikat
(persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
2. Union Shop Agreement
Hukum
yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam kurun waktu
tertentu sampai pada masa tertentu.
3. Open Shop Agreement
Hukum
yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi
anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi
anggota perserikatan.
Terdapat
beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang Pekerja atau Serikat Buruh,
diantaranya ialah :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT
PEKERJA / SERIKAT BURUH
1. Menimbang
Bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan
maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak
setiap warga Negara
2. Mengingat
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886 Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
3. Menetapkan
UNDANG-UNDANG
TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
BAB
II
ASAS,
SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal
3
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal
4
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
BAB
III
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
44
Pegawai
negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat,
referensi :
http://adesupriyadi44.blogspot.com/2013/11/hukum-yang-mengatur-hubungan-tenaga.html?m=1
http://www.yunaindriani21.blogspot.com/2013/11/tugas-softskill.html
http://www.yunaindriani21.blogspot.com/2013/11/tugas-softskill.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar