Analisis dan pengembangan
Yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan, misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari suatu perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merk perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
Kasus bisnis pada CSR diantara perusahaan-perusahaan biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi dibawah ini :
Sumber daya manusia
Program CSR dapat dilihat sebagai suatu pertolongan dalam bentuk rekrutmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar [5], terutama sekali dengan adanya persaingan kerja diantara para lulusan sekolah. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan pada rekrutmen tenaga kerja yang berpotesi maka dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif akan menjadi suatu nilai tambah perusahaan. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfir kerja yang nyaman diantara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam "penyisihan gaji" dan aktivitas "penggalangan dana" atapun suka relawan.
Manajemen risiko
Manajemen risiko merupakan inti dari strategi perusahaan. Reputasi yang dibentuk dengan susah payah selama bertahun-tahun dapat musnah dalam sekejap melalui insiden seperti skandal korupsi atau skandal lingkungan hidup. Kejadian ini dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari penguasa, pengadilan, pemerintah dan media massa. Membentuk suatu budaya dari "mengerjakan sesuatu dengan benar" pada perusahaan dapat mengurangi risiko ini.[6].
Membedakan merek
Di tengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan.[7].
Ijin usaha
Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Dengan melakukan sesuatu 'kebenaran" secara sukarela maka mereka akan dapat meyakinkan pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka sangat serius dalam memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan, diskriminasi atau lingkungan hidup maka dengan demikian mereka dapat menghindari intervensi. Perusahaan yang membuka usaha diluar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang menyolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.
Motif perselisihan bisnis
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.
Contoh CSR :
PT Silva Inhutani Banyak Lakukan
Pelanggaran
[BANDARLAMPUNG] Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus
Mesuji menilai PT Silva Inhutani Lampung banyak melakukan pelanggaran dalam
pengelolaan kawasan register 45, Mesuji, Lampung.
"Tim merekomendasikan segera dilakukan legal audit terhadap perusahaan bermasalah, seperti PT Silva Inhutani yang telah banyak melakukan kesalahan mendasar," kata anggota TGPF Tisananta, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu (18/1).
Draf temuan TGPF menyebutkan ada tujuh pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Diantaranya, membiarkan pembuangan limbah di hutan register 45, tidak melaksanakan kewajiban penanaman lima persen tanaman kehidupan dengan pola kemitraan, tidak melaksanakan program corporate social responsibility (CSR), menyewakan pada pihak ke tiga.
Selain itu, membiayai tim gabungan terpadu dengan melibatkan pamswakarsa, serta pihak perusahaan juga memobilisasi pendatang ke wilayah Register 45 pascateresposnya kasus Mesuji.
TGPF menilai, mobilisasi masa pendatang itu, dapat memicu konflik horizontal antara warga asli Mesuji dan warga pendatang yang sampai saat ini, masih menduduki sejumlah titik di kawasan register 45.
Di sana juga terdapat perkampungan lama yang masuk dalam kawasan register, karena itu, tim juga meminta agar BPN melakukan penetapan batas wilayah kawasan register dengan perkampungan warga.
"Perkampungan itu harus dikembalikan pada warga atau di-enclave-kan, agar persoalan mendasar segera terselesaikan," katanya.
konflik agraria di kawasan register 45 diawali dari tahun 1917-1918 terdapat desa lama di wilayah register 45 yang meliputi Talangbatu yang terdiri atas Dusun Talanggunung (dusun tua/adat), Dusun Tanjungharapan (dusun tua), Dusun Setajim (dusun tua/ dusun adat) dan Dusun Pelitajaya (desa lama sejak 70 an) 1940 berdasarkan Besluit Residen Lampung district No. 249 tanggal 12 April 1940, bahwa kelompok hutan larangan register 45 Sungaibuaya, ditunjuk sebagai kawasan hutan produksi dengan luas 33.500 ha.
Selanjutnya, tahun 1986-1987 pengukuran tapal batas dan penggusuran wilayah hutan register 45 oleh tim tata batas tingkat II Lampung Utara.
Kemudian, pada 7 Oktober 1991 Keluar Surat Keputusan Menhut No. 688/Kpts-II/1991, yang mana Departemen Kehutanan memberikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara kepada PT Silva Inhutani Lampung di register 45 Sungaibuaya Lampung seluas 33.500 ha. PT SIL merupakan perusahaan patungan antara PT Silva Lampung Abadi dan PT Inhutani V.
17 Februari 1997 Menhut mengeluarkan SK No.93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan yang semula seluas 33.500 Ha menjadi � 43.100 Ha. kepada PT SIL. Konsesi PT SIL
"Tim merekomendasikan segera dilakukan legal audit terhadap perusahaan bermasalah, seperti PT Silva Inhutani yang telah banyak melakukan kesalahan mendasar," kata anggota TGPF Tisananta, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu (18/1).
Draf temuan TGPF menyebutkan ada tujuh pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Diantaranya, membiarkan pembuangan limbah di hutan register 45, tidak melaksanakan kewajiban penanaman lima persen tanaman kehidupan dengan pola kemitraan, tidak melaksanakan program corporate social responsibility (CSR), menyewakan pada pihak ke tiga.
Selain itu, membiayai tim gabungan terpadu dengan melibatkan pamswakarsa, serta pihak perusahaan juga memobilisasi pendatang ke wilayah Register 45 pascateresposnya kasus Mesuji.
TGPF menilai, mobilisasi masa pendatang itu, dapat memicu konflik horizontal antara warga asli Mesuji dan warga pendatang yang sampai saat ini, masih menduduki sejumlah titik di kawasan register 45.
Di sana juga terdapat perkampungan lama yang masuk dalam kawasan register, karena itu, tim juga meminta agar BPN melakukan penetapan batas wilayah kawasan register dengan perkampungan warga.
"Perkampungan itu harus dikembalikan pada warga atau di-enclave-kan, agar persoalan mendasar segera terselesaikan," katanya.
konflik agraria di kawasan register 45 diawali dari tahun 1917-1918 terdapat desa lama di wilayah register 45 yang meliputi Talangbatu yang terdiri atas Dusun Talanggunung (dusun tua/adat), Dusun Tanjungharapan (dusun tua), Dusun Setajim (dusun tua/ dusun adat) dan Dusun Pelitajaya (desa lama sejak 70 an) 1940 berdasarkan Besluit Residen Lampung district No. 249 tanggal 12 April 1940, bahwa kelompok hutan larangan register 45 Sungaibuaya, ditunjuk sebagai kawasan hutan produksi dengan luas 33.500 ha.
Selanjutnya, tahun 1986-1987 pengukuran tapal batas dan penggusuran wilayah hutan register 45 oleh tim tata batas tingkat II Lampung Utara.
Kemudian, pada 7 Oktober 1991 Keluar Surat Keputusan Menhut No. 688/Kpts-II/1991, yang mana Departemen Kehutanan memberikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara kepada PT Silva Inhutani Lampung di register 45 Sungaibuaya Lampung seluas 33.500 ha. PT SIL merupakan perusahaan patungan antara PT Silva Lampung Abadi dan PT Inhutani V.
17 Februari 1997 Menhut mengeluarkan SK No.93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan yang semula seluas 33.500 Ha menjadi � 43.100 Ha. kepada PT SIL. Konsesi PT SIL
Tahun 1999 terjadi penggusuran di Desa Talangbatu, Talanggunung, Tanjungharapan, Pelitajaya, Setajim dan Labuhanbatin Kecamatan Way Serdang, Tulangbawang.
Warga menuntut pengembalian lahan desa mereka yang masuk dalam kawasan register 45 dengan diterbitkannya SK No. 93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan seluas � 43.100 Ha.
Terakhir, 29 Juli 2004 Gubernur Lampung melayangkan surat No 522/1240/01/2004 Surat mengenai Klaim Lahan sebagian Kawasan Hutan Produksi (KHP) Sungai Buaya Register 45 sebagai respon dari Pemprov Lampung atas tuntutan Masyarakat Desa Talangbatu.[Ant/L-9]
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
http://www.suarapembaruan.com/home/tgpf-pt-silva-inhutani-banyak-lakukan-pelanggaran/16189
Tidak ada komentar:
Posting Komentar